Dalam Sehari Lima Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

IMG-20220916-WA0048

Barito Utara, Kalteng – Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), meringkus lima orang pengedar sabu di Muara Teweh. Dua dari lima tersangka merupakan perempuan, Kamis (15/9/2022).

Awalnya polisi meringkus tersangka BRT alias Rico (36), warga Luwe Hulu dan DT alias Debiy (25) warga Jalan AIS Nasution, Kelurahan Melayu di Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, bersama barang bukti 4,47 gram sabu, sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat dikepung, dua tersangka bersama satu orang lainnya mengunci pintu barak. Kami melakukan upaya paksa disaksikan Ketua RT dan pemilik barak, sehingga kami bisa masuk. Kami temukan barang bukti diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo, melalui Kasi Humas AKP Sugiya, Jum’at (16/9) pagi.

Berselang empat jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB. Satresnakoba Polres Barut meringkus AA alias Ago (32) di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas,
warga Desa Lemo II, Rt 10, Kecamatan Teweh Tengah yang juga memiliki alamat lain di Jalan Pramuka, Rt.27, Kelurahan Lanjas ini diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram.

“Selain sabu, dari tersangka Ago, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah amplop putih, 1 (satu) buah handphone merk oppo A31 warna Hitam dan 1 (satu) unit honda beat berwana Putih No. Pol KH 6879 EO,” terang Kasi Humas Polres Barut.

Setelah meringkus Ago, Kepolisian lantas melakukan pengembangan dan masih di hari yang sama, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB, Satresnakoba Polres Barut kembali mengamankan dua orang pemain sabu di sebuah rumah yang terletak di jalan Nusa Indah Gg. Nusa Indah II, Rt.07, Kelurahan Lanjas.

Parahnya, kedua tersangka terakhir yang ditangkap adalah perempuan yang berstatus Ibu rumah tangga yakni, SJ alias Jamilah (35) beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 53, Rt.20, Kelurahan Lanjas dan LSN alias Lilik binti (55) alamat tempat tinggal Jalan Nusa Indah Gg. Nusa Indah II, Rt.07, Kelurahan Lanjas.

Menurut Kasi Humas, penangkapan Jamilah dan Lilik merupakan hasil interogasi dari tersangka Ago yang menjawab mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri. Lilik atas perintah Sdri. Jamilah. selanjutnya petugas kepolisian menuju ke rumah Sdri. Lilik dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap kedua terlapor yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat.

“Waktu penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di bawah jembatan depan rumah rumah terlapor karna sempat di buang oleh terlapor beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yang diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, Jamilah dan Lilik, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 4,13 (empat koma satu tiga) gram brutto.

Selain itu ditemukan juga barang bukti 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil merek herbalife 24 berwarna hijau Hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna Merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna Biru, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko emas hikmah berwarna Putih, 1 (satu) buah handphone merk vivo 2007 warna Biru, 1 (satu) buah handphone merk oppo reno 4 warna Biru.

“Kelima tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search