KOTA BEKASI – Diduga telah mencemarkan nama baik melalui Media grup WhatsApp terkait job yang di berikan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, oknum Disc Jockey (DJ) Dilaporkan ke Polisi.
“Saya melaporkan EL atas pencemaran nama baik ke pihak Berwajib, tanggal 2 febuari 2025 pukul 20.10 WIB dengan nomor LP : LP/B/215/II/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik,” kata FDZ (Korban)
Ditempat yang berbeda Menurut Gamma S.H selaku Kuasa Hukum FDZ (Korban) Oknum DJ tersebut mengunggah ujaran kebencian di grup what shapp sehingga terjadinya pembeklisan nama korban di dunia hiburan Disc jockey di Kota Bekasi
“Bahwa antara pelaku dan korban berprofesi sebagai DJ, dan pada tanggal 18 Januari 2025 Korban atas nama FDZ ditawari Job pada sebuah Event oleh EL (pelaku) di salah satu kafe daerah Cakung, dengan Fe 500 Ribu Rupiah untuk sekali tampil,” ujar Gamma S.H, minggu (02/02/2025)

“Namun pada saat selesai, korban menandatangani kwitansi sebesar 700 Ribu Rupiah, dan yang diterima hanya 500 Ribu Rupiah, lalu korban bertanya yang 200 lagi kemana, namun dengan kesan tidak terima dan mengatakan sudah sepakat dengan fe 500 Ribu Rupiah,” sambungnya.
Dia menambahkan terkait pencemaran nama baik dan pembeklisan anggota Disc Jockey (DJ) di Kota Bekasi, kuasa Hukum sangat kecewa terhadap permasalahan yang di alami sesama anggota organisasi yang sama
“Terkait pencemaran nama baik saya selaku kuasa Hukum korban telah melaporkan kasus pencemaran nama baik klien kami ke polres Bekasi Kota agar dapat di tindak lnjuti oleh pihak yang berwajib,” pungkasnya.
( Charles PG)
.
