BOGOR – Jaringan internet kini menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi, maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat. Sehingga tak jarang para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) melirik bisnis tersebut.
Namun ditengah persaingan usaha penyedia ISP selalu saja dimanfaatkan oknum nakal yang haus keuntungan besar hingga nekat menyebar luaskan jaringan internet tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kominfo.
Seperti halnya yang diduga dilakukan oleh Miptah Warga kampung Bojongkidul, RT 7 RW 2 Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan. lantaran tergiur dengan keuntungan besar, diduga ia nekat menyebar luaskan jaringan Internet wifi milik salah satu perusahaan swasta tanpa mengantongi izin dari pihak terkait di Wilayah Pasar kerta Sari Blok. B 5 Warung Nangka. Jl.rancamaya No A2 rt07/rw02 Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Menurut keterangan dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat didatangi awak media mengatakan, modus awalnya Miptah diduga mengiming imingi warga memasang wifi gratis di rumahnya dengan syarat harus berjualan vocer wifi miliknya. Selain itu juga Miptah diduga turut menyebar luaskan jaringan wifi tersebut ke rumah – rumah warga menggunakan Fiber Optik serta penguat sinyal lainnya dengan tarif pemasangan yang bervariasi.
Padahal sejatinya larangan penyebar luasan jaringan internet tanpa izin itu sangat jelas. Bahkan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Sebagaimana telah dirubah dengan UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipat kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Yang wajib dimiliki oleh pengusaha wifi tersebut diantaranya:
1. Surat perjanjian kerjasama reseller dengan ISP, yang isi perjanjiannya diantaranya wajib menggunakan bill tagihan milik ISP & catatan hasil usaha dibukukan serta ada laporan ke ISP,
2. Reseller wajib memiliki perijinan berusaha dari pemerintah pusat kementrian bkpm/investasi berupa sertifikat KLBI 61994.
Jika belum ada salahsatunya maka patut diduga ilegal & wajib dilaporkan ke pihak berwenang untuk atas dugaan pelanggaran pasal 47 KUHPidana.
Sayang sekali, ketika hendak dikonfirmasi terkait informasi tersebut ke kediamannya, yang bersangkutan sedang keluar rumah. (Cecep Ridwan)