Pandeglang, Banten – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua pria asal Kecamatan Sobang yang diduga menjadikan dua anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang. Pelaku sendiri berinisial BC (23) dan AI (22),” kata AKP Shilton, Sabtu (17/6/ 2023).
Shilton menerangkan, untuk modus pelaku sendiri meraka awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial. Setalah itu mengajak korban ke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Panimbang.
“Kedua pelaku mengajak kedua korban untuk makan, lalu diajak ke tempat karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melakukan melayani kayaknya pekerjaan seks komersial dengan dibayar Rp.300 ribu,” terangnya.
Untuk saat ini, Shilton menegaskan, bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Adapun untuk dua orang korban yakni KS (13) dan NA (14) tahun.
“Terduga Pelaku sudah kita amankan, adapun untuk korban masih duduk di bangku SMP di Pandeglang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, jelas Shilton, kedua pelaku terjerat Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
“Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Putra).