KOTA BEKASI – Setelah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RE, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Bekasi. Korban atas nama Nur Amalia Nasution resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (25/2/2024) malam.
Dari informasi yang dihimpun Fakta Hukum dari sumber terpercaya, laporan dugaan penganiayan yang terjadi di luar gedung kesenian, Situgede, Rawalumbu, Kota Bekasi tersebut, diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor : LP/B/423/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ tertanggal 25 Februari 2024.
Dalam surat laporan polisi (LP) itu disebutkan, Korban berikut saksi sebanyak 3 orang yang bertugas sebagai saksi Partai Gerindra di Dapil 3, tengah berada dalam kegiatan penghitungan suara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan mandat yang diterima oleh korban.
Ketika dalam perjalanan perhitungan suara, ada pihak lain yang tidak terima serta memaksa agar korban menerima saksi dari pihak tersebut. Namun karena saksi tersebut tidak mendapatkan mandate dari partai, maka saksi yang diusulkan tidak bisa masuk ke dalam ruangan perhitungan suara.

Hal tersebut, membuat RE marah dan diduga melakukan aksi penamparan serta memiting korban, hingga kerudungnya terlepas, sembari RE mengatakan kalimat ‘Kamu Siapa kamu siapa’. Untung saja ada petugas lainnya, sehingga kejadian tersebut bisa segera dilerai.