Lampung Utara – Seorang pegawai SPBU di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi lantaran menilap Uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 389.500.000; ((tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Uang ratusan juta rupiah untuk sekali penyetoran itu digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku yang telah ditangkap itu berinisial CK (30) Warga Dusun 6, Desa Sinar Banten, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan,” kata Rendi dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/23).
Rendi menjelaskan, pelaku CK diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan BBM di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Rendi mengungkapkan penggelapan itu diketahui setelah pengawas SPBU bernama Agi Fernanda (32) melapor ke Mapolres Lampung Utara. Agi melapor bahwa pada 15 Maret 2023, CK membawa kabur Uang hasil penjualan BBM selama 3 (tiga) Hari.
“Total Uang yang digelapkan mencapai Rp 389.500.000; (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)” kata Rendi.
Pengawas SPBU melaporkan kasus itu dengan Nomor Laporan : LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung Tanggal 16 Maret 2023.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan terhadap keluarga pelaku, CKS diserahkan ke kepolisian pada 2 Juni 2023.
Rendi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk bermain judi slot dan Foya-foya.
Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Utara dan untuk di mintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dalam jabatan. “Di ancam kurungan pidana selama 5 (lima) Tahun” Ungkapnya Rendi.
(BR/Red).