Ditanya Soal Pekerja Tidak Gunakan APD dan K3, Manajer Site PT Prawiramas tak Bisa Menjawab

IMG_20231128_015829

KOTA PADANG – Perusahaan Kontraktor yang tengah mengerjakan pembangunan jembatan kereta api, di Kota Padang, Sumatra Barat, diduga mengabaikan keselamatan para pekerjanya.

Berdasarkan pantauan faktahukum.co.id di lapangan, perusahaan PT Prawiramas ini, tidak melengkapi para karyawannya yang sedang bekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti sepatu safety, helm SNI, Rompi dan lain sebagainya.

Dalam proses pekerjaan proyek tersebut, pekerja yang sedang melakukan Pembuatan jembatan kereta api di Kelurahan Koto Baru dan Tanjung Aur, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat sepertinya sudah terbiasa untuk melangsungkan pekerjaan tanpa memakai APD dan K3.

Padahal jika mengacu pada Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.

Dalam Pasal 4 ayat 1 poin huruf C di Permen tersebut dijelaskan, APD wajib digunakan di tempat kerja dimana dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.

Terlebih lagi di point huruf K pada pasal tersebut juga disebutkan, APD wajib digunakan ditempat kerja dimana dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.

IMG 20231128 015758

Para pekerja sedang menarik tambang tanpa menggunakan APD dan K3. (Marjohan)

Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, Samsul selaku Site Manager PT Prawiramas beserta 2 anggota pengawas proyek yang tidak menyebutkan namanya, mengaku tidak bisa menjawab tentang temuan tersebut.

“Terkait pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD dan K3 itu, Saya tidak bisa menjawab,” kata Samsul secara singkat, ketika ditemui Fakta Hukum Indonesia di Ruang Tamu, Kantornya. (Marjohan)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search