Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Narkotika Sebanyak 375,8412 Gram

IMG-20230914-WA0113

PALU, SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram, di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023)

Ditresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO), AKBP Pradipta Mahayana mengatakan, pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus ini, disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

“Sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku. Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” kata Pradipta.IMG 20230914 WA0114

Menurut Pradipta, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Sebanyak 5 pelaku ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” terangnya

Atas perbuatannya itu lanjutnya, para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang,” tandasnya. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search