Dua Karyawan dan Pekerja Proyek Pencuri Kabel, Diamankan Polisi

E-S dan M-M kedua pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Purwosari (Polsek For Faktahukum)

E-S dan M-M kedua pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Purwosari (Polsek For Faktahukum)

KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Satu Karyawan dan Satu Pekerja Proyek di PT Cimory di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi pada Rabu (12/06/24) sore setelah kedapatan mencuri kabel listrik di Gudang Squeeze.

Kedua pelaku tersebut berinisial E-S (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan M-M (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa / Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto mengatakan, bahwa sebelumnya kami mendapatkan informasi dari petugas security sering terjadi kehilangan kabel listrik.

“Setelah kami tindak lanjuti pada Rabu (12/06/24) kemarin sore, kami bersama unit Reskrim melakukan penggledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek. Ada dua orang hendak keluar pabrik, saat kami gledah badan dua orang tersebut ditemukan potongan kabel tembaga,” ucap Sugiyanto.

Lebih lanjut kata Sugiyanto, hasil dari penggledahan tersebut, petugas menemukan potongan kabel tembaga sebanyak 24 potong yang disembunyikan di balik baju dan celana pelaku.

“Kedua nya menyembunyikan kabel listrik dibalik celana panjang dan di isolasi pada kakinya. Saat kami interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut mencuri di dalam gudang,” jelasnya.

Ia menambahkan, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (BM)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search