Serang Kota, Banten – Dua pemuda pengedar obat keras tanpa ijin, jenis tramadol dan hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10/2022). Diringkus Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin jenis tramadol dan hexymer, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) ) pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 21.30 Wib di pinggir jalan depan Indomart di Link Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang,” kata Hengki pada Minggu (16/10/2022).
Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras.
“Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” tambahnya.
Setelah dilakukan interograsi didapat keterangan, jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). “Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujar Hengki.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar,” tutup Hengki. (Putra/Bidhumas).