Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

IMG-20220602-WA0083

Lebak – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten.

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05) pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

IMG 20220602 WA0082

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” kata Malik pada Kamis (2/6/2022).

Malik menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Putra/Bidhumas).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search