Lebak, Banten – Polsek Cimarga Polres Lebak meringkus tiga pemuda pelaku pengedar Uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polsek Cimarga, Sabtu (2/4/2022).
Kapolsek Cimarga, Iptu Adi Irwan menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pelaku melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.
“Pada Jumat 1 Maret 2022 Polsek Cimarga meringkus dua pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM,” kata Adi Irawan.
Adi menambahkan, hasil dari pengembangan, Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan saru orang pelaku pengedar Upal yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Adi.
Ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut dibawa ke Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Bidhumas).