Pandeglang, Banten – Diduga malu akibat hamil di luar nikah, seorang wanita berinisial EM (19) tega membuang bayinya sendiri di saluran air di wilayah Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (21/10/2023).
AKP Ilman Robiana, Plt. Kasat Reskrim Polres Pandeglang mengatakan, Kejadian pembuangan Bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggemparkan warga Kadubungbang tersebut, berhasil diungkap oleh pihaknya cuman dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam. Pelaku merupakan Ibu kandung bayi tersebut, inisial EM (19).
“Yang bersangkutan merasa malu dan tidak enak karena belum menikah, tetapi sudah memiliki seorang bayi atau sudah melahirkan,” katanya kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bercak darah di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menjadi kunci utama dalam kasus ini.
“Kami mengikuti jejak darah hingga menemukan satu bercak darah sekitar 200 meter dari TKP,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan setelah menemukan bercak darah ini, dengan dugaan kuat bahwa itu terkait dengan penemuan mayat bayi laki-laki tersebut.
“Ibu kandung wanita yang diduga melahirkan bayi tersebut mengakui perbuatannya, yang dilakukan di kamar mandi rumah neneknya sendiri dengan menggunakan gunting untuk memutus ari-arinya,” ujarnya.
Ilman menjelaskan, pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam di Desa Kadubungbang, tepatnya di kediaman nenek pelaku.
“Pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi masih melakukan pendalaman untuk memahami motif dan kronologi kasus tersebut, termasuk apakah pembunuhan bayi tersebut dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain. (Putra)