Jejak Pelat Jakarta di Bumi Gora : Tudingan Titip Proyek dan Mark-up dalam Pengadaan Mobil Listrik Premium untuk Kepala OPD NTB

IMG-20260711-WA0005

MATARAM – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera membuka penyelidikan mendalam terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Desakan ini muncul menyusul temuan indikasi penyimpangan prinsip efisiensi anggaran dalam program penyewaan 72 unit mobil listrik untuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sasaka Nusantara menilai skema ini sebagai potensi “Korupsi Model Baru” yang menyamar bajoang isu transisi energi, namun sesungguhnya merugikan keuangan negara secara sistematis.

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan asas kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mencurigakan dari sisi nilai kontrak dan pemilihan vendor.

“Anggaran rakyat bukan instrumen untuk membiayai gaya hidup birokrat. Kami melihat pola klasik pemborosan yang dikemas dalam narasi modernisasi. Ini adalah bentuk penggerusan APBD yang harus dihentikan,” tegas Lalu Ibnu Hajar dalam rilis resminya, Senin (7/7/2026).

Berdasarkan data investigasi internal yang dihimpun oleh Tim Sasaka Nusantara, terdapat sejumlah anomali finansial yang mencolok dalam perjanjian sewa menyewa tersebut:

Beban Anggaran Berlebihan: Pemprov NTB mengucurkan dana sekitar Rp14 miliar per tahun hanya untuk biaya sewa 72 unit kendaraan.

Tarif Sewa Di Atas Wajar: Rincian biaya sewa mencapai Rp16 juta per unit/bulan untuk tipe JAECOO J-5, dan Rp19,2 juta per unit/bulan untuk tipe BYD M-6. Angka ini dinilai sangat tinggi dibandingkan dengan nilai aset kendaraan itu sendiri.

Disparitas Harga Aset: Berdasarkan harga pasar terkini, nilai jual satu unit mobil listrik merek BYD atau JAECOO berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Analisis Finansial: Dengan anggaran sewa tahunan sebesar Rp14 miliar, pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas fiskal untuk membeli tunai sekitar 56 hingga 70 unit mobil baru. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun pengeluaran sewa (total Rp28 miliar), negara sudah bisa memiliki aset permanen sebanyak dua kali lipat dari jumlah unit yang disewa saat ini.

Tudingan Praktik “Titip Proyek” dan Pengabaian UMKM Lokal

Selain aspek finansial, Sasaka Nusantara juga menyoroti asal-usul vendor penyedia jasa. Ironisnya, sebagian besar unit kendaraan yang digunakan membawa pelat nomor wilayah Jakarta, yang mengindikasikan bahwa penyedia jasa berasal dari luar daerah.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah tidak ada perusahaan lokal di NTB yang kompeten? Kebijakan ini berpotensi mematikan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dan kuat diduga sebagai praktik ‘titip proyek’ kepada kroni tertentu di ibu kota,” kritik Ibnu Hajar.

Lebih lanjut, koalisi ini mempertanyakan urgensi penggunaan mobil listrik premium di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat NTB yang belum terpenuhi, seperti infrastruktur irigasi, subsidi pupuk, dan perbaikan jalan pertanian.

Empat Tuntutan Konkret bagi Penegak Hukum

Menyikapi temuan tersebut, DPP Sasaka Nusantara NTB mengajukan empat tuntutan strategis kepada aparat penegak hukum dan eksekutif:

Audit Forensik Mendalam: Mendesak Kejati NTB dan KPK RI untuk segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh dokumen pengadaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses lelang, profil perusahaan penyedia, serta keterkaitan afiliasi dengan pejabat pengambil kebijakan.

Moratorium Pembayaran: Menghentikan sementara mekanisme pembayaran sewa hingga hasil audit selesai dan transparansi terjamin.

Pemeriksaan Terhadap Pejabat Pembuat Komitmen: Tidak ada kekebalan hukum. Gubernur NTB dan pejabat terkait yang menandatangani kebijakan ini harus siap diperiksa jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan keuangan negara.

Realokasi Anggaran untuk Rakyat: Jika terbukti terjadi pemborosan dan mark-up, sisa anggaran atau dana yang seharusnya tidak keluar harus dialihkan untuk program prioritas rakyat, seperti penguatan Koperasi, BUMDes, infrastruktur pertanian, dan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Sasaka Nusantara menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk menghambat modernisasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD NTB dipergunakan secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk membayar “cicilan gaya hidup” elit birokrasi.

Reporter: Ali Editor: Denor

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search