Kejari Kota Bekasi Pastikan Dirut PT ABB Naik Persidangan

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Ist)

kejaksaan negeri kota bekasi

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan Direktur Utama (Dirut) PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH telah dilakukan penahanan di Rutan Bulak Kapal.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yadi Cahyadi kepada media Fakta Hukum Indonesia (FHI) menyatakan, bahwa dirinya membenarkan, status IH sudah tersangka dan saat ini berada di Lapas Bulak Kapal.

“Waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ke kejaksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Yadi, Jumat (12/7/2024).

Ia menambahkan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan.

“Kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan status penahanan selanjutnya jadi kewenangan pengadilan,” pungkas Yadi.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/24) baru-baru ini.

Kejadian berawal dari surat Nomor: S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023 yang menetapkan IH menjadi tersangka penggelapan.

Dalam permasalahan tersebut, Dirut PT. ABB IH dilaporkan oleh mantan partner kerjasamanya Ruben Timbul Hamonangan dalam kasus dugaan cek bodong.

Sementara informasi yang beredar, permasalahan kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, dan adanya pengembalian kerugian. (Khf)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search