KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, menyusul aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan LSM di halaman kantor Kejari, Jumat (4/7/2025).
Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Titah Rakyat, Trinusa, dan Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi) datang menyuarakan tuntutan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memastikan bahwa semua laporan dan dokumen yang disampaikan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Segala informasi dan dokumen yang masuk kami terima dan akan kami teruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan telaah dan pendalaman,” tegas Ryan di hadapan awak media.
Ia menegaskan, Kejari Kota Bekasi berkomitmen menjalankan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan cukup bukti dan fakta hukum, maka siapa pun yang terlibat—baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif—akan diproses sesuai hukum.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Namun, tentu kami bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan. Semua akan berjalan objektif dan sesuai hukum acara,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib itu menjadi bukti bahwa masyarakat Kota Bekasi kini semakin kritis terhadap pengelolaan anggaran publik. Ryan menambahkan, dukungan dan partisipasi publik sangat penting dalam pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi mencuat ke permukaan karena pengadaan alat olahraga senilai miliaran rupiah disebut tidak sesuai spesifikasi. Massa mendesak agar oknum yang diduga menerima aliran dana—termasuk pejabat Pemkot dan anggota DPRD—diperiksa secara menyeluruh.
Menutup keterangannya, Kejari Kota Bekasi menegaskan kembali bahwa semua proses hukum akan berjalan sesuai koridor undang-undang, dan meminta masyarakat untuk terus mengawal secara kritis namun konstruktif. (Nikko)