Kejari Rembang Tahan Oknum Sekdes Diduga Selewengkan Dana Hibah 600 Juta

Foto.Dok Istimewa

REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, resmi menahan seorang oknum Sekretaris Desa berinisial ZNR dan seorang pengusaha swasta TJD terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp600 juta.

Dana hibah tersebut semestinya dialokasikan untuk penguatan kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, namun justru raib tanpa jejak. Penyelewengan ini dibongkar oleh tim Penyidik Kejari Rembang melalui proses penyelidikan intensif.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febrianyah, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“ZNR diduga membuat berbagai dokumen fiktif mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah, hingga surat pertanggungjawaban penggunaan dana. Semuanya fiktif,” ujarnya tegas.

Sementara TJD, lanjut Yusni, berperan sebagai eksekutor dana dengan langsung mencairkan bantuan tanpa koordinasi ataupun pelibatan kelompok tani selaku penerima manfaat.

“TJD secara sepihak menguasai dana hibah itu. Kelompok tani sama sekali tidak dilibatkan dalam kegiatan apapun. Dana habis tanpa bekas,” jelasnya.

Akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta, sebagaimana hasil audit dan analisis kerugian negara yang dilakukan tim teknis kejaksaan.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan pengelolaan anggaran negara,” ucap Yusni dengan nada kecewa.

Saat ini, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rembang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan gangguan terhadap saksi.

ZNR dan TJD dijerat dengan pasal berat, yakni:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,serta diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya lugas.

(Mu’ti H.)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search