Kepala DLH Bekasi Akui Tahu Laporan Sewa Alat Berat, Belum Penuhi Klarifikasi Polisi

Kadis LH Kab. Bekasi, Doni Sirait

KABUPATEN BEKASI — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengaku mengetahui adanya laporan LSM Masyarakat Terpadu (MASTER) terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Donny bahkan menyebut dirinya yang menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke aparat penegak hukum (APH).

“Yang pertama, ke LSM MASTER itu saya yang menyuruh. Kau laporkan saja ke APH,” ujar Donny saat dikonfirmasi tim Fakta Hukum Indonesia, Selasa (6/10/2026).

Menurut Donny, saran tersebut disampaikan agar persoalan yang dipermasalahkan dapat ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum. Ia tidak menjelaskan lebih jauh konteks maupun substansi laporan tersebut.

Belum Penuhi Klarifikasi

Donny juga mengaku telah mengetahui adanya proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut di Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Saat ditanya apakah dirinya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari penyelidik AKP M. Said Hasan, Donny menjawab singkat.

“Belum,” katanya.

Sebelumnya, laporan LSM MASTER tertanggal 4 Agustus 2026 disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan kegiatan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.

Proses tersebut masih berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan yang dilaporkan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana maupun pihak tertentu yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil proses hukum sesuai ketentuan.

Pertanyakan Angka Rp24 Miliar

Laporan tersebut antara lain merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang menjadi materi konfirmasi, tercatat belanja sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng sebesar Rp24.563.671.000. Sementara itu, terdapat 12 unit alat berat milik DLH dengan nilai perolehan tercatat Rp24.068.036.000.

Menanggapi persoalan tersebut, Donny mempertanyakan metode yang digunakan dalam melihat nilai aset sekitar Rp24 miliar tersebut. Menurutnya, nilai aset harus memperhatikan faktor penyusutan.

“Yang harus dipertanyakan justru metode BPK dalam menentukan angka Rp24 miliar itu dari mana,” katanya.

Donny menyarankan agar persoalan mengenai metode penilaian tersebut dikonfirmasikan langsung kepada BPK.

Bantah Soal Referensi Harga dan Mini Kompetisi

Mengenai catatan terkait referensi harga sewa Rp700.000 per jam yang disebut berasal dari usulan DLH, Donny mengatakan persoalan tersebut telah dijawab dalam sanggahan atas Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP).

Menurut dia, jawaban tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia berpandangan pembandingan harga dan spesifikasi melalui e-katalog merupakan bagian dari upaya memperoleh referensi harga.

Donny juga memberikan penjelasan terkait persoalan mini kompetisi dalam e-katalog. Menurutnya, fitur tersebut baru tersedia sekitar Juli atau Agustus 2025, sementara proses pengadaan telah dimulai sejak Februari 2025.

“Bagaimana kami bisa melakukan mini kompetisi kalau fiturnya tidak ada,” ujarnya.

Donny mengatakan persoalan tersebut semestinya juga dikonfirmasikan kepada LKPP. Ia bahkan menyatakan berencana menyampaikan keberatan mengenai proses pemeriksaan auditor kepada Inspektorat BPK Pusat.

Alat Berat Beroperasi Sebelum Kontrak

Terkait catatan bahwa alat berat telah beroperasi sejak 2 Januari 2025 sebelum kontrak berjalan, Donny menegaskan tidak terdapat pembayaran untuk periode Januari 2025.

Ia mengaitkan penjelasan tersebut dengan tidak adanya rekomendasi pengembalian uang untuk periode dimaksud.

“Terus apa yang salah?” katanya.

Donny juga menegaskan terdapat pembagian kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Ada yang ranahnya PPK, ada yang ranah saya,” ujarnya.

Akui Pengawasan Belum Optimal

Menanggapi rekomendasi agar Pengguna Anggaran lebih optimal melakukan pengawasan dan pemanfaatan alat berat yang telah dimiliki DLH, Donny mengakui masih terdapat hal yang belum optimal.

Namun, ia menyebut sejumlah capaian yang menurutnya berhasil dilakukan selama kepemimpinannya di DLH Kabupaten Bekasi.

Di antaranya efisiensi biaya bahan bakar yang diklaim mencapai sekitar Rp15 miliar per tahun setelah penggunaan bahan bakar armada beralih dari Dexlite ke Biosolar pada 2024.

Donny juga menyebut adanya peningkatan penerimaan retribusi sampah, dari sekitar Rp6 miliar pada 2023 menjadi Rp15 miliar pada 2024 dan sekitar Rp25 miliar pada 2025.

Pernyataan Donny tersebut merupakan penjelasan dan bantahan dari pihak DLH terhadap sejumlah persoalan yang menjadi materi pemeriksaan maupun laporan. Proses yang tengah ditangani aparat penegak hukum tetap harus dihormati dan hasil akhirnya menunggu proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Vana
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search