KABUPATEN BEKASI — Polemik rencana penggalangan dana untuk perbaikan pagar SMPN 9 Tambun Selatan (Tamsel), Kabupaten Bekasi, senilai sekitar Rp67,5 juta memasuki babak baru. Komite sekolah memastikan rencana pengumpulan dana dari orang tua/wali murid telah dihentikan setelah adanya arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Ketua Komite SMPN 9 Tambun Selatan, Yuli Astuti, mengatakan hingga rencana tersebut dihentikan, belum ada dana yang terkumpul maupun diterima oleh pihak komite.
“Tidak ada dana yang masuk sama sekali, dan tidak dilanjutkan lagi karena ada perintah dari kedinasan ke kepala sekolah,” ujar Yuli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2026).
Komite Bantah Patok Nominal
Yuli juga membantah informasi yang menyebut komite sekolah menetapkan atau mematok sumbangan sebesar Rp100 ribu untuk siswa kelas VIII dan IX serta Rp50 ribu untuk siswa kelas VII.
Menurut Yuli, angka tersebut bukan keputusan atau tarif yang ditetapkan komite. Ia menyebut nominal itu muncul dari usulan sejumlah orang tua murid dalam rapat yang membahas kondisi pagar sekolah.
Yuli menegaskan, rencana awal yang dibicarakan adalah partisipasi secara sukarela dan tidak semata-mata berbentuk uang.
“Bahkan dalam rapat saya sampaikan, jika ada yang punya semen atau bata lebih juga bisa disumbangkan,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi penting di tengah munculnya persepsi bahwa komite sekolah telah menentukan besaran iuran kepada orang tua siswa.
Dalam konteks ini, perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang ditentukan nominalnya menjadi hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pagar Rusak, Keamanan Sekolah Jadi Persoalan
Di balik polemik penggalangan dana tersebut, terdapat persoalan lain yang tak kalah mendesak: kondisi keamanan dan fasilitas SMPN 9 Tambun Selatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekolah yang dihimpun awak media, sekolah disebut pernah mengalami pencurian setelah bagian pagar belakang mengalami kerusakan atau ambruk.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya pembicaraan mengenai percepatan perbaikan pagar.
Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan kondisi sejumlah bagian fasilitas sekolah membutuhkan perhatian. Persoalan pagar bukan semata menyangkut tampilan fisik sekolah, tetapi berkaitan dengan keamanan siswa, tenaga pendidik, serta aset sekolah.
Plt Kepala SMPN 9 Tambun Selatan, Rita Zusana Lantu, yang mulai menjabat pada 8 Juni 2026, disebut harus menghadapi sejumlah persoalan sarana dan prasarana sekolah tersebut.
Beberapa hari setelah menjabat, pihak sekolah juga berupaya menggandeng pihak eksternal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Upaya tersebut kemudian disebut menghasilkan bantuan pembangunan satu ruang kelas.
Sekolah Klaim Sudah Ajukan Perbaikan
Untuk persoalan pagar, pihak sekolah menyatakan telah mengajukan kebutuhan perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Namun, proses penganggaran dan perencanaan sekolah harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku, termasuk melalui sistem perencanaan dan penganggaran sekolah.
Di tengah proses tersebut, kondisi pagar yang rusak dan adanya kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan sekolah mendorong komite menggelar pertemuan bersama orang tua/wali murid guna membicarakan kemungkinan partisipasi masyarakat.
Rencana itulah yang kemudian berkembang menjadi polemik setelah muncul informasi mengenai nominal tertentu yang dikaitkan dengan penggalangan dana.
Komite membantah nominal tersebut merupakan tarif atau kewajiban yang ditetapkan kepada orang tua siswa. Kendati demikian, setelah mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, seluruh rencana penggalangan dana tersebut akhirnya dihentikan.
Jangan Berhenti pada Polemik Iuran
Berhentinya penggalangan dana semestinya tidak membuat persoalan utama ikut berhenti.
Jika kondisi pagar memang berpotensi mengganggu keamanan siswa maupun aset sekolah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan menentukan langkah penanganan sesuai mekanisme anggaran serta ketentuan yang berlaku.
Polemik mengenai sumbangan orang tua tidak seharusnya mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan fasilitas sekolah negeri berada dalam kondisi aman dan layak?
Di sisi lain, setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan juga harus dilaksanakan secara transparan, sukarela, tidak mengikat, serta tidak berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.
Kini, setelah komite menghentikan rencana penggalangan dana, perhatian publik beralih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dinas Pendidikan ditunggu mengambil langkah konkret agar kerusakan pagar SMPN 9 Tambun Selatan dapat segera ditangani tanpa menimbulkan polemik baru dan tanpa membebani orang tua/wali murid.
Sebab, di balik perdebatan tentang pungutan atau sumbangan, ada satu kepentingan yang seharusnya menjadi prioritas: keamanan siswa dan kelayakan fasilitas pendidikan.
Reporter: Vanaya/Tim
Editor: Adunk








