Nama Kajati Jabar Dicatut, Pejabat dan Instansi Jadi Sasaran Permintaan Uang

IMG-20260902-WA0046

BANDUNG | FAKTA HUKUM — Nama pejabat tinggi kejaksaan kini ikut dijadikan “senjata” untuk memburu uang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengingatkan masyarakat dan pejabat instansi di wilayah Jawa Barat agar tidak terkecoh pihak yang mencatut nama pimpinan Kejati Jabar untuk meminta sejumlah uang.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Kejati Jabar menerima laporan mengenai adanya pihak yang menghubungi sejumlah pejabat dan pimpinan instansi dengan mengaku sebagai pejabat utama Kejati Jabar.

Modusnya terbilang berani. Pelaku menggunakan identitas atau mengatasnamakan pejabat kejaksaan dalam komunikasi dengan calon korban, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menegaskan komunikasi dan permintaan uang tersebut bukan berasal dari pejabat Kejati Jabar.

“Informasi dan permintaan tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat M. Teguh Darmawan maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya,” tegas Nur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Kejati Tegaskan Tak Pernah Minta Transfer

Kejati Jabar menegaskan institusinya tidak pernah meminta uang, transfer maupun bentuk imbalan lainnya kepada pejabat, pimpinan instansi ataupun masyarakat melalui telepon, WhatsApp maupun sarana komunikasi pribadi lainnya.

Karena itu, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan Kajati, Kasi Penkum ataupun pejabat Kejati Jabar lainnya patut diwaspadai dan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui saluran resmi.

Kejati Jabar menyebut tindakan pihak yang mencatut nama pejabat tersebut sebagai upaya penipuan sekaligus pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kejati Jabar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat maupun pejabat instansi yang menerima telepon atau pesan serupa diminta tidak memenuhi permintaan, tidak mentransfer uang, dan segera melakukan verifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nur.

Kejati Jabar menyediakan hotline resmi 0822-4646-9007 untuk konfirmasi dan pelaporan apabila masyarakat menemukan komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan.

Modus Berulang, Nama Pejabat Penegak Hukum Jadi Umpan

Peringatan Kejati Jabar menjadi perhatian karena pencatutan nama pejabat kejaksaan bukan fenomena yang hanya muncul di satu daerah.

Sebelumnya, modus serupa juga dilaporkan terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan pejabat penerangan hukum disebut dicatut pihak tertentu melalui WhatsApp untuk meyakinkan calon korban.

Peringatan serupa pernah disampaikan Kejati Jambi. Masyarakat diminta mewaspadai pihak yang mengatasnamakan Kajati, Asisten Intelijen maupun Kasi Penkum untuk meminta uang, bantuan, transfer dana, kode OTP ataupun data pribadi.

Munculnya modus serupa di sejumlah daerah memperlihatkan satu pola yang perlu diwaspadai: nama dan kewibawaan pejabat penegak hukum dicatut untuk membangun kepercayaan, sebelum calon korban diarahkan memenuhi permintaan tertentu.

Pola tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa nama, foto profil, nomor WhatsApp, bahkan pengakuan sebagai pejabat tidak dapat dijadikan dasar untuk mempercayai suatu permintaan.

Terlebih ketika komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang.

Jangan Takut Nama Besar, Verifikasi

Kejati Jabar meminta masyarakat dan aparatur pemerintahan tidak langsung percaya hanya karena pihak yang menghubungi membawa nama pejabat kejaksaan.

Setiap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejati Jabar, terutama yang disertai permintaan uang atau transfer, harus dikonfirmasi melalui kanal resmi.

Pesannya tegas: jangan mentransfer uang hanya karena yang dicatut adalah nama pejabat penegak hukum.

Masyarakat yang menemukan modus serupa juga diminta segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Reporter: Vanaya/Penkum
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search