Saldo TikTok Vilmei Diduga Digelapkan Rp1,2 Miliar, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Presscon Polres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Nilai kerugian sementara berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban disebut mencapai Rp1.282.915.000.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Polisi menyatakan ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Akses Akun Diduga Disalahgunakan

Perkara tersebut ditangani kepolisian setelah menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan polisi, ZK merupakan karyawan korban yang disebut memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, di antaranya program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Menurut keterangan kepolisian, saldo tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke sejumlah akun, termasuk akun yang disebut dikuasai ZK maupun akun yang diduga berkaitan dengan tersangka ASR dan L.

Hasil transaksi itu selanjutnya diduga dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Verdika.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keseluruhan aliran transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Bambang/Hms
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search