Pandeglang – Tiga oknum pegawai honorer pemerintahan diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang lantaran kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dua diantaranya sebagai pegawai honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan satu nya lagi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Banten.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ketiga tersangka berinisial YA (36), DO (38) dan ER (35) melakukan pesta Narkoba di dalam mobil Avanza dengan nomor polisi A 1829 KH di Stadion Badak Pandeglang, Kamis (13/1/2022).
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi sabu seberat 0,30 gram, satu linting Narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram dan dan sabu seberat 0,40 gram serta alat hisab,” kata Andi dalam press conference di Polres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).
Andi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan juga bukti transaksi yang menyeret nama AC sebagai pengedar.
“Para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun atau penjara maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Andi.
Ia melanjutkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengungkap kasus pedagang Narkoba berinisial EN di rumah yang berlokasi di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang pada 11 Januari 2021.
“EN diduga mengedarkan Narkotika berupa sabu, ditemukan bukti petunjuk di handphone berupa foto jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa ditemukan sabu sebayak 15,34 gram ditemukan di teko bekas,” tandas Andi. (Putra).