Bekasi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali terjadi, korban berinisial (A) merasa ditipu oleh terduga pelaku berinisial (M) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari terduga pelaku yang telah memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan meminta uang puluhan juta rupiah berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dengan menjanjikan keuntungan sesuai komitmen yang dibuat bersama.
Kasus ini mencuat setelah pihak korban merasa dibohongi,
“Jangankan keuntungan, uang pokok yang saya serahkan aja ga kembali,” kata pria berinisial A tersebut.
Ia juga mengetahui adanya transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
Merasa dirinya dirugikan, akhirnya korban bersama kuasa hukum nya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP / B / 870 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Tambun Selatan.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, dan sejumlah alat bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat proses hukum.
Nama terduga pelaku sendiri saat ini sudah dikantongi oleh pihak Polsek Tambun. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn. Pengacara pelapor menyatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan yang diperlukan dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil.
Kuasa hukum korban menyampaikan kepada awak media, “Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, sangat merugikan klien kami. Diduga pelaku telah melakukan penipuan terhadap klien kami yang bertentangan dengan Pasal 378 KUHP dan juga melakukan penggelapan uang yang bertentangan dengan Pasal 372 KUHP. Maka dari itu, klien kami sebagai pihak korban dan saya sebagai kuasa hukumnya berharap agar mendapatkan keadilan, serta penyidik Polsek Tambun nantinya dapat melakukan penyelidikan yang mendalam, menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan menahannya.” Ungkap Dr. Hirwansyah.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Polsek Tambun untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh integritas,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat dihimbau untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang resmi. (Danu)