KOTA BEKASI – Merasa ditipu karena diberhentikan dan tidak dibayar di pekerjaan pembangunan Proyek Kolam Renang Semi Olympic, Michael Wawoh bersama kuasa hukumnya, melaporkan Prof. S atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (22/8/2023).
Jefrry Tampubolon, selaku kuasa hukum Michael Mawon menjelaskan, kliennya ini terikat dengan perjanjian sebuah pekerjaan Pembangunan Kolam Renang Semi Olympic, tepatnya di salah satu kampus di daerah Bulak Kapal Permai, Margahayu, Bekasi Timur.
Namun dipertengahan pekerjaan tersebut, diberhentikan dan tidak bayarkan oleh terlapor, dengan alasan yang tidak jelas ketika pekerjaan sudah memasuki tahap 50 persen.
“Ini merupakan kasus dugaan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 Dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2399/VIII/2023/SPKT/. Satreskrim/Restro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Kepada media Michael Wawoh Selaku pelapor mengatakan, ia bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan Prof.S karena merasa telah ditipu.
“Jadi ini hal yang penting supaya teman-teman ketahui bahwa dalam hal seperti ini enggak bisa diremehkan siapapun orang nya, apakah orang itu merasa kuat atau merasa hebat tapi berbicara hukum semua sama di mata hukum, jadi enggak ada yang merasa hebat di negara kita ini kira-kira begitu dari saya untuk terkait laporan,” ungkap Michael
Pada saat berita ini ditayangkan pihak terlapor belum bisa dimintai keterangan terkait masalah Sengketa Pembangunan Proyek Kolam Renang Semi Olimpic. (Bambang.s)