Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Hingga 5,1 Miliar

IMG_20231027_110407

Serang – Pasutri HS (40) dan FRW (38) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga membobol Bank BRI sebesar Rp. 5,1 miliar, dengan modus menggunakan Kartu Kredit.

Didik Farkhan Alisyahdi, Kejati Banten menjelaskan, FRW istri dari HS merupakan pegawai BRI yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO).

“Jabatan tersebutlah yang disalah gunakan oleh ke dua tersangka itu, dengan membuat atau membuka rekening dengan saldo awal Rp. 500 juta, dan kemudian mendapat Kartu Kredit Prioritas tetapi bukan atas nama keduanya,” ungkapnya.

Kejati melanjutkan, ketika ditangkap, dari kedua tersangka, ditemukan ada 41 KTP fiktif atas nama orang lain, yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.

HS membuat KTP dengan menggunakan fotonya sendiri, namun identitasnya memakai orang lain.

Identitas yang digunakan, bukanlah data nasabah BRI. Saat ini masih diselidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.

“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, Pasutri itu melakukan dugaan tindak pidana penipuan sejak tahun 2020 sampai 2021. HS membobol dana nasabah dengan membuat 41 kartu kredit BRI untuk dibelanjakan barang-barang mewah.

“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan,” kata Didik.

Didik menegaskan atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Pelaku saat ini ditahan di Rutan Serang atas alasan subjektif dan objektif,” tandasnya. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search