REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menorehkan sejarah penting dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung khidmat di Pendapa Museum RA Kartini, Senin (2/9/2025).
Bupati Rembang dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pegawai yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. Ia menegaskan, para PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional, bersemangat, dan berkomitmen tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap para PPPK ini bisa memberikan kontribusi terbaik, bekerja dengan disiplin, serta menjadi teladan dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, melaporkan bahwa dari 1.474 pelamar yang lulus seleksi, sebanyak 1.466 orang berhasil menyelesaikan proses pemberkasan hingga ditetapkan sebagai PPPK. Formasi tersebut terdiri dari 326 guru, 50 tenaga kesehatan, dan 1.090 tenaga teknis.
Dari jumlah itu, 677 orang mengikuti penyerahan SK secara langsung di Pendapa Museum RA Kartini, sementara 789 lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari tempat kerja masing-masing.
“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran acara sekaligus memberikan kenyamanan bagi peserta,” jelas Arif.

Adapun delapan orang lainnya tidak dapat melanjutkan ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK karena berbagai alasan, yaitu empat orang mengundurkan diri, satu sakit berkepanjangan, satu meninggal dunia, satu masuk PPPK paruh waktu, serta satu belum memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Dengan penyerahan SK Tahap II ini, total formasi PPPK yang telah diterima Pemkab Rembang dari rekrutmen Tahap I dan II mencapai 2.953 formasi.
“Capaian ini sangat besar artinya, karena akan memperkuat pelayanan masyarakat di berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, maupun teknis,” imbuh Arif.
Bagi PPPK Formasi 2024 Tahap II, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), serta perjanjian kerja ditetapkan mulai 1 September 2025. Dengan demikian, para pegawai resmi menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
“Harapannya, seluruh PPPK dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Bupati.
Reporter: Mu’ti Hartono | Editor: B. Melta