Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut

saat meringkus pelaku dan barang bukti.

Pelaku dan barang bukti

GARUT – Kerap kali membuat masyarakat resah, Polsek Wanaraja Polres Garut amankan seorang laki-laki pengedar obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Selasa siang (06/02/2024).

Pelaku RM (22) warga Kecamatan Sucinaraja, diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.

Memastikan informasi itu Kapolsek Wanaraja bersama 3 anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target RO (DPO) dan SS (DPO) warga Kec. Sucinaraja.

Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi dirumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku RM (22) keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan di temukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku digiring ke Polsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam.

Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” ungkap Abusono. (A Saepul B)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search