KABUPATEN BEKASI – Warga Cibitung, Kabupaten Bekasi, kembali digegerkan dengan temuan sebuah gerobak berwarna hijau yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Raya Bosih, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Rabu (24/9/2025).
Penjualan obat-obatan tersebut menambah kekhawatiran warga, terutama karena sering dikaitkan dengan maraknya tawuran dan aksi kriminal di kalangan remaja setempat.
Aksi peredaran obat terlarang di kawasan ini dinilai memperparah keresahan publik. Banyak pihak menduga penyalahgunaan Tramadol, yang dapat menimbulkan efek euforia, menjadi salah satu pemicu perilaku kekerasan di kalangan anak muda.
Menanggapi hal itu, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Satria Banten DPAC Cibitung menyatakan sikap tegas menolak peredaran obat-obatan terlarang. Yayat Aji, yang akrab disapa Doyok, selaku Ketua PPBNI Satria Banten Cibitung, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli lingkungan untuk mencegah maraknya peredaran obat.
“Jika ditemukan penjual obat-obatan terlarang, kami akan segera melaporkan dan mendesak pihak berwenang untuk menutupnya. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ini,” ujar Doyok kepada awak media.
Menurutnya, peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer turut menyumbang tingginya angka tawuran dan kejahatan remaja. Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Jika melihat adanya penjual, segera laporkan. Kami juga berharap aparat penegak hukum (APH) lebih giat melakukan patroli, terutama di wilayah Cibitung,” tambahnya.
Kewenangan Penindakan Ada pada APH
Pengamat hukum menilai, meski langkah ormas untuk ikut mengawasi lingkungan patut diapresiasi, namun penindakan hukum atas peredaran obat-obatan terlarang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, BNN, serta BPOM.
Ormas dan masyarakat berperan sebagai mitra sosial yang melapor, mengawasi, dan memberi dukungan moral, bukan melakukan razia atau tindakan represif. Hal ini penting untuk menghindari praktik main hakim sendiri yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, ormas, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran obat terlarang dapat diberantas tanpa menimbulkan konflik baru, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi generasi muda.
Reporter: Risdi Editor: Adunk