BEKASI – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengapresiasi Kapolda Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas keberhasilan menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan jembatan di Kabupaten Sampang, Madura. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (24/2/2025) dini hari.
Menurut Patar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diawasi oleh PKN terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan.
“Kasus ini melibatkan dua kelompok masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Modusnya adalah pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.047.463.490,06,” jelas Patar.
PKN, lanjutnya, telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik dan menyerahkan dokumen pendukung terkait laporan tersebut. Selain itu, PKN juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Peran PKN dalam Pemberantasan Korupsi
Patar menegaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dari komitmen PKN dalam menjalankan visi dan misinya sesuai dengan Akta Pendirian yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor 014646 AH.01.07.2015.
“PKN berperan aktif dalam membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal ini adalah hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. PP 43 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Karena itu, Patar mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan dugaan korupsi dan memanfaatkan lembaga seperti PKN sebagai pendamping dalam proses pelaporan.
“Kami siap membantu dan mendukung masyarakat yang ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Harapan agar Kasus Ditindaklanjuti Secara Transparan
PKN berharap agar proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara transparan dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
“Kami meminta Kejaksaan sebagai penuntut umum serta hakim yang menangani perkara ini agar menegakkan hukum dengan adil dan tegas,” tegas Patar.
Sebagai bentuk penghargaan, Patar juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur, Ditreskrimsus, dan seluruh jajarannya atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.
“Kami keluarga besar PKN di seluruh Indonesia mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur yang telah menangkap dua tersangka dan memastikan proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
(Mu’ti H./Syaiful M.)