Polda Kalteng musnahkan 50.6 kg Sabu Hasil Pengungkapan Polres Lamandau

Editor.Bento

Palangka Raya – Keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

merupakan komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 / Panju – Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah forkopimda Kalteng.Barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini sebanyak 50,6, (lima puluh koma enam) Kilogram sabu atau tepatnya 50,658, (lima puluh koma enam ratus lima puluh delapan) gram dari satu kasus dengan satu tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Lamandau.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan KM. 4,(empat) Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,”Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024).

Kapolda Kalteng juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit R4 jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC.Saat pertugas melakukan pengecekan.

Terduga pelaku berinisial W yang mengemudikan R4 mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” jelasnya.

Kapolda Kalteng mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47, (empat puluh tujuh) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6, (luma puluh koma enam) kilogram.

Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ungkap Kapolda Kalteng.

Kapolda Kalteng menegaskan, untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya, .Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” tegas dia. (An)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search