Pandeglang, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus seorang pria asal Tanggerang berinisial AS alias Iyang (26) yang menjual obat tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa benar telah diamankan Pria asal Kampung Kavling Pemda Bawah, Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Pelaku ditangkap petugas saat akan mengedarkan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan Tramadol Hci di Kp Pagelaran Timur, Ds. Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang, pada Minggu (2/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wib,” kata Ilman, Kamis (6/4/2023).
Selain menangkap pelaku, kata Ilman, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.50.000,- kemudian ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO.
Ilman menjelaskan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat tanpa izin edar.
“Setelah mendapat laporan itu, Tim langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, dan benar didapati seorang Pria yang dicurigai hendak mengedarkan obat tersebut, petugas pun langsung menangkap pelaku dan mendapati sejumlah barang bukti ratusan butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer),” jelas Ilham.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Putra).