KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Pria Berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi di area persawahan.
Diketahui Mesin Penggiling padi tersebut milik Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya pada Senin (03/06/24) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” ucap Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo kepada Faktahukum.co.id, Selasa (04/06/24).
Agus menjelaskan, awalnya korban datang ke area persawahan tempat mesin Chopper Penggiling padi miliknya disimpan, saat tiba diarea persawahan mesin tersebut mesin chopper menghilang.
“Kejadian pencurian itu pada Sabtu (25/05/24) kemarin di Desa setempat. Setekah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonorejo,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Wonorejo Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadapan pelaku pencurian dan keterangan korban pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Bahkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R saat ini kedua dinyatakan DPO,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 2 mesin Chopper Penggiling Padi, 1 Sarung dibuat melakukan pencurian dan satu buah handphone.
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wonorejo untuk penyidikan lebih lanjut, dan mengejar dua dpo lain,” pungkasnya. (BM)