Agam, Sumbar – Setelah menangkap saudara MW pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Tiku pada Kamis kemarin, jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap satu orang kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jumat, (24/6/22) malam.
Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., menangkap pelaku berinisial RP, (37) warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, satu unit handphone merk samsung warna Hitam, satu helai celana jeans panjang merk blackborn warna Biru Muda dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Putih dengan nomor polisi BA 3461 WD.
Penangkapan RP itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat diwawancarai wartawan pada Sabtu pagi (25/6/2022).
Ia menyebutkan, keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pengguna.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Agam bersama personel langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Aleyxi.
Aleyxi menuturkan, informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut memang benar.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama tim pun berhasil menangkap RP saat akan melakukan
transaksi sabu kepada pelanggannya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, di lapangan tim Satnarkoba kembali berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggannya di atas sepeda motor merk honda beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.
Saat itu Tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba. Setelah berhasil meringkus RP, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna Putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap,” jelas Kasat Narkoba Polres Agam.
Lebih lanjut Aleyxi Aubedillah menyampaikan, penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa satu paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna Bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.
“Saat dilakukan Interogasi tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Aleyxi Aubedillah.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Pimpinan Polri dan Kapolres Agam AKBP Ferry Fersian, S.I.K., jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba, dan itu akan menjadi salah satu agenda utama kami.
“Dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insyaallah, kita bisa memberantas peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Aleyxi.
Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Koko).