Barito Utara, Kalteng– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu di rumah Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Atas aksi pencurian tersebut, korban bernama Mursalim (29), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan berbagai langkah, akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka berinisial S (33) warga Desa Pangku Raya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Minggu (11/6/2023).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin (12/6/2023) pagi membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka dalam kasus ini diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual,” kata AKP Wahyu
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Wahyu tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (@lie/Tim).