Polres Lamandau Gagalkan Penyeludupan Narkotika Terbesar se-Kalteng

WhatsApp Image 2024-05-22 at 15.51.57

LAMANDAU – Penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 33, 838 kilogram lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Resnarkoba Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng. Pengungkapan inimerupakan salah satu terbesar di Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan kasus ini salah satu kerja sama yang luar biasa antara masyarakat dengan penegak hukum. Informasi yang kami terima sangat membantu dan menjadi konci keberhasilan dalam operasi ini,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K., Rabu (22/5/2024).

Lanjutnya, ke-lima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika, pihaknya masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini.

Tersangka yang sudah dimankan ini, merupakan dari jaringan yang lebih luas, dan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

“Selain barang bukti Sabu seberat 33,838 kilogram, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai, henpon, kendaraan bermotor dan kartu ATM yang digunakan para tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba bukan hanya di kabupaten Lamandau saja, namun merupakan lintas provinsi,” ucap Kapolda.

Kapolda Kalteng menjelaskan, Kabupaten Lamandau merupakan kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten lain yang ada di Kalimantan Tengah serta berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Barat. Sehingga menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika.

Oleh karena itu aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

“Kami butuh bantuan dari seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas yang sangat mencurigakan, agar kita bersama-sama dapat membangun generasi emas 2045 bebas dari narkotika. Kami juga berkoodinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tidak pidana pencucian uang,” tegasnya. (An)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search