Satnarkoba Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Banjar

IMG_20230808_161243

Pandeglang, Banten – Jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Banjar, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kamis (03/08/2023) pukul 23.00 WIB.

Terduga pengedar narkotika jenis sabu diketahui inisial Yud (35) warga Kampung Lembur Girang RT 001 RW 002 Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan Yud pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah saudara Juliyana yang beralamat di Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Desa Kadulimus, Kec. Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah terhadap pelaku Yud Alias Boy kata Ilman, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip bening berisikan 58 bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet berwarna camo dengan list berwarna pink, seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta satu buah korek api gas berwarna merah dan satu unit HP merek vivo berwarna deep sea blue.

“Ke semuanya ditemukan di lantai kamar tidur rumah saudara Juliyana, di dekat pelaku Yud Alias Boy sedang duduk, kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya yang mana narkotika jenis sabu didapat dari saudara Acuy, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ilman kepada media, Selasa (8/8/2023).

Menurut Ilman, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat, tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak Kepolisian.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 84 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 8,47 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ditambahkannya, jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang akan melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Putra).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search