Satnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Hexymer

Screenshot_2023-06-15-01-51-48-16

Serang, Banten – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Serang, Polda Banten menangkap pelaku penyalahgunaan obat hexymer  di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dan mengamankan sebanyak 490 butir obat. Senin (12/6/2023) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis hexymer.

Screenshot 2023 06 15 01 52 31 77

“Satnarkoba Polres Serang mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (28) dan barang bukti obat jenis hexymer sebanyak 490 butir,” kata Yudha. Rabu (14/6/2023).

Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat. “Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis hexymer di wilayah Pontang,” ujar Yudha.

Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil hexymer disita petugas. “Di lokasi kami mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer,” ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan tiga orang lainnya melarikan diri. “Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK,” ungkap Yudha.

Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali. “Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambah Yudha.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. “Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yudha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha. (Putra).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search