KOTA BEKASI – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bekasi melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di pinggir alun alun Bekasi, Jalan Veteran No 70, RT 05 RW 03, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Rabu (7/5/2025).
Rahmat selaku Bagian Subnit Satpol PP Kota Bekasi mengatakan kegiatan ini Kebijakan pemerintah terkait pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan fokus pada penataan, pembinaan, dan pemberdayaan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
“Ini kebijakan dari pemerintah untuk menciptakan ketertiban, keindahan dan kenyamanan Kota Bekasi,” kata Rahmat Kepada awak media faktahukum.co.id.
Dia menambahkan untuk para pedagang kaki Lima agar berjualan di tempat yang tidak dilarang yang sudah disediakan oleh pihak terkait, seperti UMKM.
“Nanti para pedagang bisa berkoordinasi dengan pihak terkait atau UMKM,” pungkasnya. (Roy/Bambang S)