Barito Utara – Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus Alli Sandra alias Sandra (27) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Pramuka Simpang LP 2, RT 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh beberapa waktu lalu. Ia diamankan di Jalan Trinsing Kelurahan Jingah, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu, 27 April 2022 lalu, sekitar 07.30 WIB, di Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt. 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
“Pelaku curanmor ini sudah kita amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, kronologis penangkapan pelaku curanmor ini, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaran bermotor tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa informan ada melihat saudara Chandra memakai sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dan velg warna putih yang mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.
Selanjutnya, informan memberikan informasi bahwa saudara Chandra bertempat tinggal di Desa Sikui. Bahkan informan sempat melakukan pengecekkan nomor rangka dari sepeda motor tersebut dan ternyata sama dengan milik korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan Chandra Gunawan Alias Chandra di halaman Masjid H Akhmad Bakrie Jl Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Dari keterangan saudara Chandra, bahwa sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari Sandra (pelaku curanmor) yang sebelumnya menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Saudara Chandra juga menambahkan, bahwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut Sandra (pelaku, red) datang bersama dengan Hendri dengan membawa sepeda motor merk Honda Sonic.
Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan diperoleh informasi bahwa Sandra bertempat tinggal di Jalan Trinsing dan diperoleh informasi bahwa Sandra adalah adik sepupu dari Hendri.
“Pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 09.20 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil meringkus tersangka Alli Sandra alias Sandra di Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah,” kata AKP Wahyu.
Dari keterangan tersangka Alli Sandra alias Sandra ini bahwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban Akhmad Ajaini di rumah Jalan Pramuka, Simpang LP 2, Rt 26, Gang Family, No 17, Kelurahan Lanjas.
Lebih lanjut AKP Wahyu tersangka juga memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan kaki di sekitar kota Muara Teweh kemudian pada saat didekat rumah korban, tersangka melihat sepeda motor merk Honda Sonic.
“Pada saat itu tersangka melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Sonic, namun salah satu sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang tidak dalam keadaan kunci stang,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya jauh dari rumah korban.
“Ketika sudah merasa aman dan jauh dari rumah korban, barulah tersangka menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut,” tandasnya. (@lie).