Lebak, Banten – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023) di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Ada empat orang terduga pelaku yang masih dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yaitu AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13) berikut barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna Hitam, satu buah celana pendek warna Hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor honda beat warna Biru Putih dan tiga buah tali.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
“Sat Reskrim Polres Lebak berhasi mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023) di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, yang diduga korban pembunuhan,” kata Andi, Jumat (16/6/2023).
Andi menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut, langsung memerintahkan Kanit reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan.
“Hasil dari autopsi kematian mayat tersebut akibat tindakan kekerasan, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada terduga pelaku AD , MA, MI dan HB,” jelasnya.
Dituturkan Andi, keempat pelaku mengaku telah melakukan hal tersebut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023).
“Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban di bakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan motif dari para pelaku karena kesal.
“Adapun motif dari para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, Dan korban pernah melempar MA menggunakan batu hingga mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” jelas Andi.
Terakhir Andi mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tutup Andi (Putra).