Satresnarkoba Polres Barut Amankan dua Pengedar Sabu di Benao Hulu

IMG-20230612-WA0006

Barito Utara, Kalteng – saruan reserse narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali mengamankan pengedar sabu di Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 Desa Benao Hulu Kecamatan lahei Barat.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat ini.

“Dari penangkapan kedua pelaku ini ditemukan barang bukti sabu seberat 46,09 gram. Dari pelaku RZ (39) diamankan sebanyak 33 paket sabu dengan berat 38,90 gram (bruto) siap edar dan uang tunai Rp6,6 juta,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie, Senin (12/6) sore.

Sedangkan dari pelaku SN (23) ditemukan 19 paket sabu dengan berat 7,19 gram (bruto) dengan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

“Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan warga Desa Benao Hulu,” kata Kasat Narkoba.

Dikatakan Iptu Arie, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Aswadi Syukur No.97 RT.02 Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat ini sering dijadikan pelaku untuk transaksi jual beli beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa kedua pelaku ini berada di Jalan Jalan Aswadi Syukur No 97 RT 02 ,” katanya.

Kemudian barang bukti sabu bersama kedua pelaku ini dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (@lie/Tim).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search