Satresnarkoba Polres Barut Kembali Ringkus Pengedar Sabu

IMG-20220908-WA0108

Barito Utara, Kalteng – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu, DC alias Didi (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 RT.06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan DC alais Didi ini berdasarkan laporan dari warga bahwa rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II ini sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Menerima laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni olehnya,” kata Kasat Narkoba, Kamis (8/9/2022) pagi.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Arie, meskipun pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II. DC alias Didi ini juga tinggal di alamat lainnya yaitu Jalan Mangkusari RT 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap DC alias Didi disaksikan oleh warga setempat. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tempat minyak rambut merk gatsby warna Coklat dan barang bukti lainnya,” kata Arie.

Dikatakan Kasat Narkoba, barang bukti yang ditemukan di dalam tempat minyak rambut merk gatsby warna Coklat tersebut diakui milik pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram bruto, dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk gatsby warna coklat,” ungkap Kasat.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search