Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu di Merong

IMG-20221208-WA0001

Barito Utara, Kalteng – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali meringkus pengedar sabu di eks lokalisasi Lembah Durian atau yang sering disebut Merong di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Makmur (49) seorang warga pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Komplek Lembah Durian (Merong).

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Mekar 1 sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, Rabu (7/12/2022) petang.

Mendapat informasi tersebut, kata Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Wisma Mekar 1 dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan beserta tempat di Wisma Mekar 1 yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotik jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas pinggang merk fashan dan bag milik pelaku beserta barang bukti lainnya,” kata Arie.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut kata Kasat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku Makmur. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 3,34 gram brutto, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih.

Kemudian 1 (satu) buah tempat vitamin rambut merk ellips, 1 (satu) buah timbangan kecil warna Hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna Ungu merk tokai, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas pinggang merk fashan & bag dan 1 (satu) buah handphone oppo A16 warna Hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini, Pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Arie Indra Susilo. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search