Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Kiriman Narkoba dari Kalbar

IMG_20220517_130315

Lamandau – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu total 567,08 gram dari tangan lima pelaku masing-masing berinisial EK (29), DS (28), BB (22), SR (48) Dan IS (35) Sabu yang dipasok dari Kalimantan Barat (Kalbar) ini rencananya diedarkan ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Benar, pada hari Sabtu 14 Mei sekitar jam 01.10 Wib anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa mendapati kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra, warna silver metalik, nomor Polisi B 1654 FIV yang mencurigakan dari arah Kalbar menuju Nanga Bulik kab. Lamandau yang dikendarai SR dan IS,” kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H., saat press conference di Aula Satryo Pambudi Luhur Polres Lamandau, Selasa (17/5/2022).

IMG 20220517 130334

Press conference dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran dan Kasat Narkoba Ipda Aditya Arya Nugroho.

Lebih Lanjut, Kapolres Lamandau mengatakan, mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan razia di jalan Trans Kalimantan Kilometer 18, Satresnarkoba mendapati kendaraan roda empat dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik badan maupun kendaraan.

“Ditemukan tas peralatan mobil warna Hitam yang di dalamnya berisikan bungkusan plastik menggunakan lakban warna Hitam, setelah dilakukan pembongkaran terdapat lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat 498,76 Gram,” kata Kapolres Lamandau.

Lanjutnya, tidak berselang berapa lama, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.

Setelah mendapati kendaraan roda empat merk toyota innova, warna Hitam Metalik, Nomor Polisi K 1739 C dengan ciri-ciri yang disampaikan Satresnarkoba memberhentikan kendaraan roda empat tersebut, di dalam kendaraan didapat tiga orang laki-laki dewasa inisial EK, DS dan BB.

“Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik badan maupun kendaraan, dari hasil penggeledahan di bawah kap mesin ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tersimpan dalam kotak sekring, yaitu plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 68,32 Gram,” jelasnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada lima pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman, pidana hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search