KABUPATEN SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (18/03/2024).
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda), merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Pembentukan susunan perangkat daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
“Peraturan yang dihasilkan nanti, diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024.

“Maka dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida),” terangnya.