Segera Bentuk ‘BRIDA’, Bupati Sukabumi Sampaikan Pengantar Nota Raperda di Rapat Paripurna

Saat Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Saat Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

KABUPATEN SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (18/03/2024).

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda), merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.

Pembentukan susunan perangkat daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

“Peraturan yang dihasilkan nanti, diharapkan  mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Bupati, sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024.

WhatsApp Image 2024 03 18 at 20.46.17
Segera Bentuk ‘BRIDA’, Bupati Sukabumi Sampaikan Pengantar Nota Raperda di Rapat Paripurna 2

“Maka dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida),” terangnya.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search