Selama Empat Hari, Polisi membekuk Delapan Pengedar Sabu

salah satu bukti sabu dari delapan pengedar sabu (humas for faktahukum)

salah satu bukti sabu dari delapan pengedar sabu (humas for faktahukum)

KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Selama empat hari berturut turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap 8 orang tersebut, diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan.

Pertama pada hari Jumat (21/06/24) polisi mengamankan dua orang pelaku yang berinisial D-S (29) dan K-T (35) di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Dari dua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 2 handphone, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, dan 1 dompet kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Pada hari Sabtu (22/06/24) lanjut Agus, dua pelaku berinisial S-L (35) dan B-D (44) diamankan di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Bahkan, dari dua pelaku 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 9,28 gram, 1 handphone merk Tecno warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, serta uang tunai.

Di hari yang sama, Satresnarkoba kembali menangkap 3 pelaku di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Pelaku berinisial T-H (27), M-R (24), dan A-K (28) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5,76 gram, timbangan elektrik, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Terakhir, pada hari Senin (24/06/2024), seorang pelaku berinisial K-M (40) ditangkap di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan K-M, petugas menyita 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, plastik klip, sendok plastik, dompet kecil, tas selempang, dan 1 handphone.

“Semua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Agus, Rabu (26/06/2024).

Iptu Agus menghimbau masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Mari bersama-sama kita jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba dengan menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas Agus. (BM)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search