“Saat itu dua petugas kami yang bernama Burhanudin dan Slamet, memang menarik mobil tersebut, namun tidak secara paksa, karena istri debitor menyerahkannya sukarela, dengan menandatangani surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK),” kata Doni kepada Fakta Hukum.
Menurut Doni, proses penarikan mobil tersebut sudah sesuai aturan kantor. Jika debitur merasa dirugikan, silahkan memprosesnya lebih lanjut.
“Kalau memang ada yang salah dari tugas mereka, gak apa-apa, silahkan saja, nanti kita tetap back up, karena mereka sudah melakukan tugas yang benar bagi kita ya,” ucap Doni. (Sp/Rendi)