Simpan Sabu di Barak, Dua Orang Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

IMG-20220430-WA0133

Barito Utara – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, pada Kamis 24 April 2022.

Dari kedua pelaku diamankan sebanyak 8 (delapan) paket sabu yang disimpan di barak di Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kedua pelaku DCY alias Diki (41) ini beralamat di Jalan Pramuka Gang Siaga, RT 27, Kelurahan Lanjas, dan AKF alias Irul (26) ini beralamat di Jalan Akasia RT 006 Kelurahan Lanjas dan sudah diamankan bersama barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Sabtu (30/4/2022) sore.

Ditangkapnya kedua pelaku ini, kata Kasat Narkoba, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah (barak) Irul yang diduga sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Diki sedang berada di barak. Setelah petugas berhasil mengamankan Diki, tidak lama kemudian datang pelaku Irul.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku ini tidak ditemukan apa-apa atau barang bukti, kemudian penggeledahan dilanjutkan di barak Diki, dan ditemukan 8 (delapan) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Diki,” kata Kasat Narkoba.

Lebih lanjut AKP Syaifullah, setelah ditanya barang tersebut milik pelaku Irul yang disuruh untuk mengantarkan ke salah seorang berinisial FRN yang beralamat di Tumpung Laung Kecamatan Montallat.

“Dalam penangkapan kedua pelaku kejahatan narkoba berikut barang bukti disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan 8 (delapan) buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 30,31 gram bruto, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar, 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak minuman hidro coco, 1 (satu) buah hp merk Iphone 11 warna grey, 1 (satu) buah Hp merek oppo A3 warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.

“Untuk kedua pelaku ini di kenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (@lie).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search