Sukirman Pertanyakan Dasar Terbitnya Sertifikat di Lahan Are Guling

Sengketa lahan

Lombok Tengah – Sukirman mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas sebidang tanah seluas sekitar 1,2 hektar di kawasan wisata Are Guling, Kabupaten Lombok Tengah, yang menurutnya telah dibeli secara sah sejak puluhan tahun lalu.

Menurut keterangan Sukirman, proses kepemilikan tanah tersebut berawal dari transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya bernama Saham pada tahun 1996. Ia mengaku telah melunasi pembayaran pada tahun 2000. Namun, proses administrasi dan pengurusan dokumen kepemilikan baru dapat dilakukan beberapa tahun kemudian.

“Ketika kami mencoba mengurus administrasi lebih lanjut, kami memperoleh informasi bahwa telah terbit sertifikat atas nama pihak lain. Hal itu membuat kami mempertanyakan dasar dan proses penerbitannya,” ujar Sukirman kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Sukirman menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Ia mengaku belum menemukan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan adanya peralihan hak dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain.

Ia juga menyebut bahwa perkara terkait tanah tersebut pernah diperiksa melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Praya. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat keyakinannya atas status kepemilikan tanah yang diklaimnya.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sukirman menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai pihak mana yang benar atau salah. Ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut maupun instansi pertanahan terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan diberitakan setelah diperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Ali Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search