KOTA BEKASI– Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Derry CS, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (22/11/2023).
Empat terdakwa yang di vonis bebas tersebut diantaranya DERRY RISMAWAN, S.Sos. M.Si Bin RUSDJAMAN SOPANDJI, CHAERUL ANWAR S.Sos. M.Si Bin Alm. H ASMAT, ILYAS Bin HASBULLAH, ABDUL ROCHIM, SE Bin MARJUKI.
Meskipun sempat molor sekitar 2 jam 40 menit dari jadwal persidangan yang terjadwal. Sidang putusan perkara pidana nomor 77/Pid.B/2023/PN Bks, tetap dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan untuk empat terdakwa, di Ruang Sidang Utama.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Hakim Ketua dalam putusannya di depan empat terdakwa.
Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim, setelah menimbang tuduhan yang disangkakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur pidana dari pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya Omar Syarif Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi atas putusan tersebut akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut,” ujar Omar ketika di konfirmasi awak media fakta hukum.
Sementara itu, Yoga Gumilar, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Derry Rismawan mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang di nilai sangat teliti dalam memeriksa keterangan saksi-saksi. Sehingga kebenaran materiil ini bisa tercapai dan membebaskan kliennya dari dakwaan.
“Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi keputusan ini, sehingga apapun yang terjadi hari ini, inilah hasilnya, inilah kesimpulan dari seluruh proses mulai dari penyelidikan penyidikan dakwaan sampai dengan pembelaan,” ungkapnya.
Derry Rismawan, sebagai terdakwa merasa sangat bersyukur tentang keputusan Majelis Hakim yang telah memvonis dirinya bebas dari seluruh dakwaan, serta memulihkan segala hak dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
“Saya sangat bersyukur, bahwa keadilan sekarang telah ditegakkan di Kota Bekasi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara saya, rekan-rekan, serta majelis hakim yang sudah melihat dan memeriksa kasus dengan secara teliti, hingga hasil sidang putusan yang disampaikan tadi,” ungkap mantan Lurah Jatibening. (khf/red)